Rabu, 24 Desember 2025 – 13:17 WIB

Jakarta – Kedutaan Besar RI (KBRI) London resmi melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung KBRI beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:

Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI), Yvonne Mewengkang melalui siaran video di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Yvonne menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas aktris film porno pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol bendera nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.

Baca Juga:

Aksi Bonnie Blue Hina Bendera Merah Putih, Kemlu RI Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum

Ia menegaskan Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.

Kebebasan berekspresi, lanjutnya, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Baca Juga:

Viral Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, DPR Minta KBRI Lapor ke Inggris

Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.

Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin. (ant)

Tautan Sumber