Selasa, 26 Agustus 2025 – 07:00 WIB
Jakarta, Viva – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
Baca juga:
Atasi Kemacetan, Pramono Tambah 14 Bus TransJakarta di TB Simatupang
“Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga:
Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan, Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Perlu Dipacu
Dalam pergub itu, kata Pramono, Pemerintah Jakarta memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
“Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen,” jelas Pramono.
Baca juga:
Bos BI: QRIS Lintas Negara Bakal Bangun Ekonomi Digital Inklusif Bagi UMKM
Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun 2025.
“Untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025,” katanya.
Menurut dia, keringanan pajak ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
Selain mendukung penyediaan lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar tetap bisa bertahan di Jakarta.
Pramono menambahkan, insentif ini juga untuk menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Ilustrasi Makanan yang memiliki Fosfor
Foto:
- pexels.com/vanessa loring
Ia menilai, penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik seharusnya diimbangi dengan stimulus agar dunia usaha tetap bisa bertahan.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diwajibkan melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, keringanan pajak ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.