Rabu, 24 Desember 2025– 07: 33 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi. FOTO: Humas Polrestabes Semarang.

jateng.jpnn.com SEMARANG – Polisi menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di Simpang Susun Leave Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/ 12 dini hari.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Proses tersebut meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka, tadi aching,” kata Kombes Syahduddi, Selasa (23/ 12 malam.

Kombes Syahduddi menjelaskan sopir yang berstatus cadangan tersebut langsung ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi usai melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung.

Tersangka juga mengakui tidak mengetahui medan jalan di Simpang Susun Krapyak hingga menyebabkan bus yang dikemudikannya kehilangan kendali saat melintas di jalur menurun dan tikungan.

“Sopir mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan cukup tinggi. Ketika di depan terdapat tikungan yang cukup menurun, sopir tersebut kaget dan berupaya melakukan manuver ke kiri, sehingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton,” ujarnya.

Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans, 16 penumpang tewas, sopir cadangan ditetapkan jadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google Berita

Tautan Sumber