Selasa, 23 Desember 2025 – 20:00 WIB

Jakarta – VP Crude and Gas Operation PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2021–2023, Haris Abdi Sembiring mengungkapkan alasan PT PIS menggunakan kapal jenis Suezmax bernama Jenggala Nasim milik PT Jenggala Maritim Nusantara untuk memenuhi kebutuhan armada domestik.

Baca Juga:

Pengacara: Yoki Tak Intervensi Penyewaan Kapal, Laba PT PIS Justru Meroket

Hal itu diungkapkan Haris saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Dalam persidangan, awalnya jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (orang awam) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional.

Baca Juga:

Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya, Harga di Bawah Pasaran

“Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan waktu piagam kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycannya itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?” tanya jaksa.

Haris membenarkan adanya surat tertanggal 29 Agustus 2023 dari VP Tonase dan VP Sales terkait permintaan persiapan tonase kargo KPI mengangkut minyak mentah Sahara dan kargo lainnya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 19.

Baca Juga:

Pertamina Patra Niaga Kenalkan Produk Biosolar Performance, Simak Keunggulannya

Ia pun menjelaskan, dalam surat tersebut dicantumkan skema sewa piagam waktu dengan periode kontrak utama tiga tahun ditambah opsi perpanjangan satu tahun dan satu tahun. Adapun rentang waktu laycan yang ditetapkan Pekan 1 dan Pekan 4 Oktober 2023 didasarkan pada permintaan awal dari fungsi marketing yang belum menetapkan tanggal pasti kebutuhan kapal.

“Karena prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Pekan 1 dan Pekan 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni Pekan 1 hingga Pekan 4. Padahal, umumnya, telah ditetapkan waktu yang lebih pasti.

“Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?” cecar jaksa.

Halaman Selanjutnya

Menjawab hal itu, Haris mengatakan, penetapan rentang waktu tersebut dilakukan karena belum bisa memastikan. Setelah masuk dalam sistem angkutan domestik baru terlihat melalui simulasi.

Tautan Sumber