Senin, 22 Desember 2025 – 19: 12 WIB

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023– 2024, yakni sebelum tahun 2025 berakhir atau berganti menjadi 2026

Baca Juga:

Komisi Reformasi Polri Soroti Masalah Naik Pangkat hingga Proses Rekrutmen Polisi

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Fitroh mengatakan KPK saat ini masih berkomunikasi secara intens dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga:

Polemik Aturan Penugasan Polri, KPK Akui Masih Butuh Polisi di Lembaganya

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penanganan kasus kuota haji berjalan secara lambat, tetapi pasti.

Baca Juga:

Usai Kena OTT, Bupati Bekasi Ungkapkan Pesan Ini ke Dedi Mulyadi

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 000 untuk haji reguler dan 10 000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Ini Peran 17 Tersangka yang Akan Edarkan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

Bareskrim Polri menjelaskan para jaringan menggunakan tiga modus operandi, yaitu sistem tempel, sistem COD (Cash on Distribution), dan sistem transaksi melalui perbankan.

img_title

VIVA.co.id

22 Desember 2025

Tautan Sumber