Sabtu, 6 September 2025 – 14: 23 WIB

Jakarta, Viva — Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang tersangka kasus perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur pada Sabtu, 28 Agustus 2025

Baca juga:

Tim Advokasi Sebut Pasal yang Jerat Delpedro Cs Asal Comot dan Dipaksakan

“Ada 9 sudah ditetapkan tersangka (kasus pengrusakan kantor polisi),” kata Kapolres City Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu, 6 September 2025

Polisi belum merinci mengenai identitas dan peran para tersangka, sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

Baca juga:

Pengacara Sindir Polisi: Penangguhan Penahanan Delpedro Tergantung ‘Kemurahan Hati’ Penyidik

“Masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis pengrusakan mako polres dan polsek,” ujar Alfian.

Diketahui, massa menyerang Polres City Jakarta Timur (Jaktim) sehingga puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang terparkir di depan gedung hangus terbakar, Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari.

Baca juga:

Polda Metro Geledah Lokataru, Tim Advokasi Heran Polisi Sita Buku Hingga Spanduk

Selain Polres Metro Jaktim, ada lima Polsek di Jakarta Timur yang juga diserang massa, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara dan Cipayung.

Kemudian polisi menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur.

“Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Jumat

Laporan: AR Syafira/tvOnenews. com

Tersangka Ricuh Trial di DPRD Batang Bertambah Jadi 5 Orang, 2 Positif Narkoba

Tersangka kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang bertambah jadi lima orang.

img_title

Viva.co.id

6 September 2025

Tautan Sumber