Sabtu, 13 Desember 2025 – 06: 03 WIB
Jakarta — Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling. Fasilitas ini disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat memperbarui dokumen berkendara tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, Cek Lokasi Terdekat di Jakarta dan Sekitarnya
Pada hari ini, Sabtu, 13 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali mengerahkan lima system mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta. Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus, sedangkan masyarakat Jakarta Utara dilayani di LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Shopping center Cakung. Seluruh unit di Ibu Kota melayani masyarakat mulai pukul 08 00 WIB hingga 12 00 WIB.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Layanan serupa juga tersedia di kota-kota penyangga Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling beroperasi di dua titik, yakni King’s Shopping center dan Dago Plaza, dengan jam layanan 08 00 WIB hingga selesai. Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM di Shopping mall Jambu Dua, yang beroperasi dari 07 00 WIB hingga 18 00 WIB.
Untuk warga Bekasi, pelayanan disediakan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08 00 WIB hingga 10 00 WIB. Karena kuota pelayanan terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Baca Juga:
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp 80 000 untuk SIM A dan Rp 75 000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara tepat waktu, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Cek Lokasinya! Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini m
VIVA.co.id
12 Desember 2025













