Berkenaan dengan perubahan dalam formulir pajak, anggota CBDT mengatakan semua formulir yang berbeda yang berlaku berdasarkan Undang -Undang Pajak Penghasilan, seperti Formulir Pengembalian Triwulan TDS, formulir ITR, sedang dikerjakan ulang, dan Direktorat Sistem bekerja dengan Divisi TPL untuk meluncurkannya.
“Tindakan kami telah berubah … jadi itu akan menjadi bentuk baru. Dalam bentuknya, kami mengikuti prinsip yang sama, bahwa mereka harus cukup sederhana sehingga kemudahan melakukan bisnis semakin banyak,” tambah Parbat.