Jumat, 20 Juni 2025 – 09: 12 WIB

Jakarta, Viva — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di wilayah Mojokerto dan Surabaya Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 – 2022, Kamis 19 Juni 2025

Baca juga:

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Seret Nama Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah: Masa Enggak Tahu

Dua rumah yang disita itu senilai Rp 3, 2 miliar. “Pada hari ini (Kamis) juga dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3 2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Jumat, 20 Juni 2025

Sementara itu, berbarengan dengan proses penyitaan rumah yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Saksi tersebut adalah Bagus Wahyudyono (Team Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur), Amir Lubis (Anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.

Baca juga:

Eks Ketua DPRD Jatim Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Hilang, Ini Pengakuannya

Jubir KPK Budi Prasetyo

Diketahui, pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 – 2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Baca juga:

Saksi Meringankan Hasto, Eks Hakim MK: Pengahapuan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39, 5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020– 2022, serta APBD 2022– 2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Complete anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber