Kamis, 4 September 2025 – 21:49 WIB
Jakarta, Viva – Jumlah tersangka perusuh dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus 2025, lalu bertambah.
Baca juga:
Hotman soal Nadiem Tersangka: Nasibnya Seperti Tom Lembong, Tak Ada Aliran Uang
Puluhan tersangka itu diduga kuat terlibat dalam pengerusakan fasilitas umum hingga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru. Dengan begitu, total sudah ada 43 orang yang resmi menyandang status tersangka. Dari puluhan tersangka itu, satu diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga:
Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka
“42 tersangka dewasa dan satu adalah anak yang usianya belum 18 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.
Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald
Foto:
- Viva.co.id/fajar Ramadhan
Baca juga:
Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini merinci, sebagian besar tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara untuk tersangka anak, tidak dilakukan penahanan.
“38 ditahan, 1 masuk daftar pencarian orang (DPO), 1 ditahan Direktorat Siber, 2 tersangka wajib lapor, dan 1 anak tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Himpitan Ekonomi, Ibu di Bandung Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri
Seorang ibu rumah tangga berinisial E (34) yang ditemukan tewas bersama dua anak lelakinya pada Jumat, 5 September 2025, dini hari.
Viva.co.id
5 September 2025