Selasa, 17 Juni 2025 – 16:43 WIB

Jakarta, Viva – Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang berpolemik di Aceh menjadi bagian administratif Provinsi Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan permasalahan terkait empat pulau tersebut sudah selesai.
“Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil, tapi ada masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri, bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” ujar Muzakir di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca juga:

Pesawat Saudi Airlines Dapat Teror Bom, Bobby Nasution Pastikan Jemaah Aman

Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Presiden

Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Presiden

Pria yang akrab disapa Mualem itu menambahkan, Keputusan Presiden Prabowo tidak merugikan pihak manapun. Dia menegaskan, bahwa Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sudah damai.

Baca juga:

Istana Bantah Provinsi Sumut Coba Klaim Kepemilikan 4 Pulau Aceh

“Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

Baca juga:

Mualem soal 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

“Terus bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada Bapak Presiden yang kita sayangi, Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.

Muzakir kemudian mengajak semua pihak untuk hidup rukun, damai dan memperkuat persatuan. “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman, damai, rukun,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.

Adapun, keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk  ke wilayah administratif Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025.

Hal tersebut berlandaskan dari dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber