Kamis, 4 September 2025 – 16: 30 WIB

Jakarta, Viva — Tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD DKI Jakarta menuai sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, besaran tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD DKI nilainya sangat fantastis.

Baca juga:

Prabowo: Pimpinan DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Anggota DPR

Pimpinan DPRD DKI Jakarta misalnya mendapatkan tunjangan rumah mencapai Rp 78, 8 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota, tunjangan rumah yang diperoleh Rp 70, 4 juta per bulan.

Ketentuan tunjangan itu tercantum Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.

Baca juga:

Partai Buruh Singgung Tunjangan Rumah DPR Rp 600 Juta: Mahal Banget, Nyewa di Surga?

“Tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI sebesar Rp 78, 8 juta per bulan termasuk pajak, sementara untuk anggota sebesar Rp 70, 4 juta per bulan,” bunyi Kepgub 415/ 2022 yang dikutip, Kamis, 4 September 2025

Adapun dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD DKI dibenakan pada APBD.

Baca juga:

Menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Ternyata Masih Kuliah Term 3

Besaran tunjangan itu mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI menerima Rp 70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.

AHY: Demokrat Tolak Tunjangan Anggota DPR RI

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak pemberian tunjangan bagi anggota DPR RI.

img_title

Viva.co.id

1 September 2025

Tautan Sumber