Rabu, 19 November 2025 – 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengunjungi lokasi ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
jpnn.comJAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan terduga pelaku peledakan di SMA Negeri 72 masih berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Hal itu lantaran anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masih berstatus sebagai terduga dari kasus peledakan itu.
“Yang anak terduga bermasalah hukum tentunya karena sekarang ini statusnya masih ‘terduga’, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” ucap Pramono di Balai Kota DKI, pada Rabu (19/11).
Adapun, terkait pembatasan konten media sosial yang bisa diakses oleh pelajar masih sedang dikaji oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah lembaga terkait.
Hal itu lantaran terduga pelaku siswa tersebut diduga kerap menonton konten kekerasan di media sosial.
“Memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada,” kata dia.
Eks Sekretaris Kabinet itu menuturkan sejumlah negara maju pun telah menerapkan pembatasan umur untuk penggunaan medsos.
“Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, Jakarta kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan,” tuturnya.
Hal itu lantaran anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masih berstatus sebagai terduga dari kasus peledakan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google Berita










