Jumat, 13 Juni 2025 – 21: 41 WIB

Jakarta, Viva — Pemprov DKI Jakarta bakal menyurati Adhi Karya untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak, yang berlokasi di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Alasannya, tiang-tiang monorel mangkrak yang sudah berdiri selama 2 dekade itu dinilai telah mengganggu estetika Kota Jakarta.

Baca juga:

Kadinkes Klaim 38 Kasus Covid di Jakarta Tahun Ini Telah Sembuh

Melalui Keterbukaan Informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), Rozi Sparta mengatakan, pihaknya akan membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak, terkait wacana pembongkaran tiang monorel mangkrak di kedua lokasi tersebut.

“Kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait,” kata Rozi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 13 Juni 2025

Baca juga:

Proyek Tanggul Laut Jakarta di Muara Angke, Dinas SDA Pastikan Rumah Warga Tak Direlokasi

Sejumlah kendaraan melintas di samping tiang pancang proyek monorel.

Sejumlah kendaraan melintas di samping tiang pancang proyek monorel.

Dia memastikan bahwa perseroan mendukung langkah-langkah strategis Pemprov DKI Jakarta, untuk melakukan penataan dan penertiban ruang kota demi mengedepankan kepentingan publik.

Baca juga:

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

“Perseroan mengapresiasi komunikasi yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pihaknya bakal menyurati Adhi Karya untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Bahkan, Dia memastikan bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat, untuk melakukan pembongkaran tiang monorel mangkrak tersebut.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk membongkar tiang monorel itu memang PT Adhi Karya. Keputusan itu diambil lantaran sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Walaupun sudah ada keputusan PN dan juga pemerintah Jakarta sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun, untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk membongkar tiang monorel itu memang PT Adhi Karya. Keputusan itu diambil lantaran sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber