Rabu, 3 September 2025 – 20: 57 WIB
Jakarta, Viva – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, masih pikir-pikir mau banding atau tidak atas sanksi etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
Baca juga:
Kompol Cosmas Divonis Pecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Maut Lindas Ojol
“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Baca juga:
Mensos Bakal Bantu Keluarga Affan Kurniawan Dirikan Usaha
Kompol Cosmas berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstration berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 Dirinya duduk duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demonstration di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini overall ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Baca juga:
Mendadak Hilang dari Medsos, Terungkap Keberadaan Raffi Ahmad
Polda City Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).