Rabu, 3 September 2025 – 20: 40 WIB

Jakarta, Viva — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menawarkan gratis biaya sewa selama dua bulan untuk para pedagang di kawasan Area Blok M yang pindah ke location Blok M Center.

Baca juga:

Polda City ‘Diserbu’ Ojol dan Warga, 5 Ton Beras Ludes

Kebijakan itu ditawarkan Pramono usai banyak pedagang hengkang akibat tak sanggup membayar tarif sewa di kawasan Area Blok M yang mengalami kenaikan drastis.

“Kemudian bagi pedagang atau siapapun yang mau menggunakan fasilitas ini, selama dua bulan kami berikan free dan tentunya kami minta juga untuk menjaga kondusivitas, kenyamanan, keamanan yang ada di Blok M ini,” ucap Pramono kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025

Baca juga:

Setia Pakai BBG, PGN Bagikan 600 Paket Sembako Gratis ke Pengemudi Bajaj Gas

Di sisi lain, Pramono menyoroti kenaikan tarif sewa kios di Area Blok M. Dia menyebut kenaikan harga sewa kios di sana melampaui batas wajar.

Padahal, sesuai kesepakatan awal, tarif sewa kios yang ditetapkan antara Rp 300 000 sampai Rp 1, 5 juta per bulan. Namun, tagihan sewa melonjak hingga menimbulkan keluhan dari para pedagang.

Baca juga:

Pramono Minta Imbauan WFH Dicabut: Jakarta Sudah Typical

“Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi. Jadi kan itu batas bawahnya Rp 300 000 batas atasnya Rp 1, 5 juta, katanya ada yang lebih dari itu,” ucap dia.

Pramono menjelaskan, pengelolaan Area Blok M selama ini dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan salah satu koperasi.

Jika terbukti koperasi melanggar kesepakatan, ia meminta kerja sama tersebut dihentikan.

“Kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” pungkas Pramono.

Pramono Sebut Kenaikan Sewa Kios di Area Blok M Lampaui Batas Wajar

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau kawasan Blok M atau Area Blok M, Jakarta Selatan usai viral harga sewa kios yang melonjak drastis.

img_title

Viva.co.id

3 September 2025

Tautan Sumber