Sabtu, 15 November 2025 – 20:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dari penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Baca Juga:

KPK Usut Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Lewat Istri Kasat Lantas Polres Batu

Yunus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain dua kendaraan tersebut, pihaknya juga mengamankan jam tangan mewah dan 24 sepeda dari kediaman Yunus.

Baca Juga:

Aspri Hotman Paris Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan selama empat hari maraton, yakni dari hari Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga:

Respons KPK soal Putusan MK Anggota Polri Duduki Jabatan di Luar Institusi Harus Pensiun

Selain di rumah YUM, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya, antara lain di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Halaman Selanjutnya

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Tautan Sumber