Kamis, 13 November 2025 – 14:15 WIB

Jakarta – Program KPJ (Kartu Pekerja Jakarta) belakangan ini menjadi sorotan karena manfaatnya yang cukup membantu masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota. Misalnya saja, pemilik KPJ bisa menggunakan transportasi umum (transum) seperti MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta, secara gratis.

Baca Juga:

Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transjakarta-MRT Gratis

Namun, masih banyak warga yang bingung mengenai siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan kartu ini. Apakah KPJ hanya untuk warga Jakarta saja, atau bisa juga untuk pekerja dari luar daerah yang bekerja di wilayah DKI Jakarta?

Pertanyaan tersebut kerap muncul di media sosial, terutama setelah banyak pekerja dari kota penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang yang juga beraktivitas di Jakarta.

Baca Juga:

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Gratis Naik TransJakarta hingga MRT

Untuk menjawab kebingungan itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melalui laman resmi dan akun Instagram @disnakertrans_ serta @info.kpj menjelaskan secara detail mengenai syarat dan ketentuan pengajuan KPJ.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang bisa mengajukan KPJ, beserta rinciannya, sebagaimana dirangkum pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga:

Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT Jakarta dan TJ Gratis, Begini Caranya!

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KPJ?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) di lahan RS Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) di lahan RS Sumber Waras

Dalam keterangan FAQ (Frequently Asked Questions) yang dibagikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, dijelaskan bahwa hanya warga yang memiliki KTP DKI Jakarta yang bisa mengajukan KPJ. Artinya, pekerja dengan KTP di luar wilayah DKI, seperti Bekasi atau Tangerang, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu ini, meskipun mereka bekerja di Jakarta.

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Hubungan kerja ini bisa berupa karyawan tetap maupun kontrak, selama perusahaan tempat bekerja berada di dalam wilayah administratif DKI.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendaftar. Ada beberapa pembatasan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

– Gaji tidak berasal dari APBD atau APBN.
Ini berarti pegawai negeri, tenaga honorer sekolah negeri, atau pekerja di kementerian tidak dapat mengajukan KPJ. Contohnya, pekerja seperti PJJL (Petugas Jaklingko Jakarta) atau honorer sekolah negeri dikecualikan karena sumber gajinya berasal dari anggaran pemerintah.

Halaman Selanjutnya

– Maksimal upah 15 persen di atas UMP yang berlaku. Untuk tahun 2025, batas maksimal upah penerima KPJ ditetapkan sebesar Rp 6.206.275,00.

Halaman Selanjutnya

Tautan Sumber