Sabtu, 7 Juni 2025 – 13:46 WIB
Accra, Long Live – Interpol pada Jumat, 6 Juni 2025, menempatkan mantan Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta dalam daftar red notice karena diduga menghindari penuntutan. Hal tersebut disampaikan Kantor Kejaksaan Khusus Ghana dalam sebuah pernyataan.
Baca juga:
Kunjungi Kamboja, Polri Temukan Banyak WNI Kerja di Industri Judi Online
Ofori-Atta, yang sebelumnya telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas tuduhan menggunakan jabatan publik untuk keuntungan pribadi, belum kembali ke negara itu dan masih berada di luar negeri.
Melansir dari ANews, Sabtu 7 Juni 2025, karena kegagalannya untuk diadili, Interpol kini telah memasukkannya dalam daftar red notice.
Baca juga:
Penangkapan Duterte di Manila, Legalitas Red Notice Dipertanyakan
https://www.youtube.com/watch?v=lkdlvb2bod0
Meskipun pemberitahuan tersebut tidak berarti surat perintah penangkapan langsung dari penegak hukum di negara tersebut, namun pemberitahuan itu berfungsi sebagai permintaan agar individu tersebut ditahan untuk diekstradisi.
Baca juga:
ICC: Pemerintah Filipina Tahu Rencana Penangkapan Duterte
Pernyataan itu juga menuduh bahwa mantan menteri berusia 65 tahun tersebut menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara selama masa jabatannya.
Ofori-Atta menjabat sebagai menteri keuangan Ghana sejak Januari 2017 hingga Februari 2024, selama pemerintahan Partai Patriotik Baru (NPP).
Pada bulan Januari, Presiden John Dramani Mahama, yang baru saja menjabat, meluncurkan satuan tugas khusus yang disebut Operasi Pemulihan Semua Aset, yang ditujukan untuk memerangi korupsi sektor publik dan penyalahgunaan sumber daya negara.
Sejauh ini, satuan tugas tersebut telah menerima laporan korupsi yang melibatkan lebih dari 20 miliar dolar AS atau setara Rp 325,5 triliun.
Namun, Mahama telah menghadapi kritik publik karena mencabut kasus terhadap beberapa mantan sekutunya.
Halaman Selanjutnya
Pada bulan Januari, Presiden John Dramani Mahama, yang baru saja menjabat, meluncurkan satuan tugas khusus yang disebut Operasi Pemulihan Semua Aset, yang ditujukan untuk memerangi korupsi sektor publik dan penyalahgunaan sumber daya negara.