Sabtu, 7 Juni 2025 – 13: 00 WIB
Jakarta, Viva — Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P 2 secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
Baca juga:
Trump vs Elon Musk: Pertengkaran Meledak, Saling Hina hingga Ancaman Kontrak Pemerintah
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, balik nama PBB– atau disebut juga mutasi PBB– adalah proses perubahan data kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan.
“Proses ini penting agar information pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2025
Baca juga:
Sekjen PBB Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha untuk Umat Muslim Dunia
Ilustrasi Pajak.( istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
Dengan hadirnya layanan online, lanjutnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung.
Baca juga:
Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Unduh E-SPPT PBB Secara Online
Simak panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P 2 secara online:
1 Masuk ke Internet site Pajak Online
Kunjungi laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id
2 Login ke Akun Terdaftar
Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan e-mail dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.
3 Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk, klik food selection “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.
4 Akses Food Selection Pelayanan
Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
5 Isi data aplikasi
○ Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”
○ Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai
○ Isi Identitas Pemohon
○ Isi Data Objek Pajak
○ Unggah dokumen pendukung yang diminta
6 Konfirmasi dan Simpan
Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.
7 Pantau condition aplikasi
Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana condition pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.
8 Unduh Surat Tanda Terima
Setelah condition berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P 2, yang dapat langsung dicetak.
Morris menambahkan tips bagi para wajib pajak. Ia meminta wajib pajak memastikan semua information yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Juga periksa condition permohonan secara berkala melalui akun yang telah dimiliki.
“Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P 2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah,” katanya.
Halaman Selanjutnya
2 Login ke Akun Terdaftar