Rabu, 12 November 2025 – 09: 03 WIB
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Kurniawan Adi Nugroho dan kawan-kawan dengan menyatakan penyidikan kasus kuota haji masih berproses.
Baca Juga:
KPK Bawa 3 Koper Berisi Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Ponorogo
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses. Penyidik juga masih terus mendalami, dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel (biro penyelenggara ibadah haji, red.) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidikan kasus kuota haji terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023– 2024
Baca Juga:
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo usai OTT Kasus Suap
Selain itu, Budi mengatakan KPK memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus kuota haji, terlebih saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara akibat perkara tersebut.
penambahan kuota jamaah haji tiba di Madinah
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Penginapan, Katering hingga Jasa Pengiriman di BPKH
“Namun, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Kurniawan Adi Nugroho bersama Ardian Pratomo, Rudi Marjono, Rinaldi Putra, Irvan Ardiansyah, Muhammad Nur Fikri, Lefrand Othniel Kindangen, serta Aditya Pratama selaku advokat dan konsultan hukum menggugat praperadilan terhadap KPK mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan kasus kuota haji.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut diagendakan berlangsung pada 17 November 2025 pukul 09 00 WIB di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. (Ant)
KPK Sita Uang Usai Geledah Kantor Bupati Ponorogo
KPK sebut barang bukti itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus OTT yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
VIVA.co.id
12 November 2025










