Sabtu, 7 Juni 2025 – 10: 46 WIB
Jakarta, Viva — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga:
KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Sabtu, 7 Juni 2025
Baca juga:
KPK: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing hingga Rp 18 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
- Viva.co.id/ fajar Ramadhan
Harli menjelaskan, masa pencegahan dimulai sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca juga:
Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK
“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.
Iwan Kurniawan telah diperiksa oleh penyidik pada 2 Juni 2025, lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar sebelumnya mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari dua bank pelat merah kepada Sritex.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, dan PT Financial institution DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Mei 2025
Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI pada 2020, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Qohar merinci nilai kredit yang diberikan Financial institution DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar. Sementara itu, Financial institution BJB tercatat telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 543 miliar.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna menelusuri dugaan kerugian negara dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kredit bermasalah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar sebelumnya mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari dua financial institution pelat merah kepada Sritex.