Jumat, 6 Juni 2025 – 13: 20 WIB

Jakarta, Viva — Viral di sosial media pemotor yang lakukan banyak pelanggaran lalu lintas dikejar-kejar polisi. Bahkan, sudah kena word play here masih mencoba untuk melarikan diri.

Baca juga:

Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta dan Diberi Hormat, Polisi: Tetap Ditilang

Aksi tersebut terekam dalam kamera polisi di akun Tiktok, Candraby 9493, seperti yang dilihat VIVA pada Jumat 6 Juni 2025 Pemilik akun sekaligus polisi itu sedangkan melakukan patroli dan melihat ada pengendara electric motor yang melakukan pelanggaran.

Terlihat dari kamera milik Brigadir Candra Drunk driving, pemotor itu tak memakai helm, motornya tanpa pelat nomor, tidak memakai spion, knalpot brong serta menggunakan restriction yang tidak sesuai standarnya. Electric motor warna kuning itu word play here mencoba untuk kabur saat dikejar.

Baca juga:

Polisi Ingatkan Pentingnya Denda ETLE Harus Langsung Dibayar

Bahkan terus menyalip di jalan yang sedang macet, hingga akhirnya terjebak dan tak bisa kabur. Polisi word play here langsung turun dari kendaraan dan mencoba mengamankan si pelaku, dan mengambil kunci motornya.

Polisi meminta pemotor untuk menepi, tapi malah mencoba kabur dengan mendorong motornya. Beruntung, Polisi segera mengamankannya lagi.

Baca juga:

Mengungkap Standing Mobil Dinas Masuk Jalur Busway yang Diberi Hormat Polisi

“Kagak pak, panik aja pak,” jawab pemotor saat ditanya mengapa dirinya kabur.

Hingga akhirnya pemotor itu word play here dikenai tilang oleh Polisi. Jika dirunut pelanggarannya, pemotor tersebut bisa dikenai banyak sanksi dan denda, antara lain:

Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Melanggar Rambu Lalu Lintas
Mengabaikan atau melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Tidak membawa atau memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan.

Halaman Selanjutnya

Hingga akhirnya pemotor itu word play here dikenai tilang oleh Polisi. Jika dirunut pelanggarannya, pemotor tersebut bisa dikenai banyak sanksi dan denda, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber