Jumat, 6 Juni 2025 – 11: 30 WIB

Jakarta, Viva — Masyarakat Jakarta yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu memperhatikan jadwal layanan selama libur Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Baca juga:

Letkol Teddy Borong 4 Sapi Premium di Detik-detik Penghujung Idul Adha, Irfan Hakim Bocorin Niat Baiknya

Pasalnya, layanan STNK akan ditutup sementara selama empat hari, mulai dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2025, dikutip Viva dari akun X TMC Polda City Jaya.

“Informasi Pelayanan STNK dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H & Cuti Bersama, Samsat DKI Jakarta tutup 06 – 09 Juni 2025 Buka pada 10 Juni 2025,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga:

Penampakan Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga Usai Salat Idul Adha di Istiqlal

Baca juga:

Pesan Anies Baswedan saat Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Al Azhar

Bagi para pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya jatuh pada periode tersebut, pihak berwenang memberikan dispensasi, sehingga masyarakat masih bisa melakukan pengurusan tanpa dikenakan sanksi, asalkan segera diurus saat layanan dibuka kembali pada 10 Juni 2025

Namun, jika pengurusan tetap ditunda hingga melewati batas waktu, sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan tetap akan diberlakukan.

Adapun, untuk mempercepat proses layanan pascalibur, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Pengesahan STNK Tahunan:

• Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
• STNK asli
• Surat listrik (jika bertenaga)
• Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

• Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
• STNK asli
• BPKB asli
• Surat listrik (jika bertenaga)
• Hasil cek fisik kendaraan

Halaman Selanjutnya

Adapun, untuk mempercepat proses layanan pascalibur, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Halaman Selanjutnya

Tautan sumber