Kamis, 5 Juni 2025 – 19:39 WIB

Jakarta, Viva –Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Badan Haji diubah menjadi setingkat kementerian. Usulan tersebut akan dibawa saat revisi UU Haji mendatang.

Baca juga:

Rindu Tanah Suci, Inul Daratista Sudah Daftar dan Nabung Buat Naik Haji Lagi

HNW menjelaskan, pemerintah Arab Saudi mempunyai mekanisme tersendiri terkait pelaksanaan haji. Mekanisme itu dilaksanakan oleh lembaga setingkat kementerian.

Kondisi itu, menurut HNW, berbeda dengan Indonesia yang mengelola haji di level badan penyelenggara.

Baca juga:

DPR Desak Pengusutan Oknum Daerah yang Biarkan Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon

Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta

Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta

“Di Saudi itu mereka maunya nerimanya adalah level yang setara kementerian haji Saudi maunya bicara dengan kementerian sejenis di Indonesia, Kementerian Agama dalam konteks ini,” kata HNW kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca juga:

Tips untuk mempertahankan peziarah haji atas Wukuf di Arafat: Kunci Haji Smooth and Mabrur

Menurut dia, apabila badan haji ditingkatkan selevel kementerian maka pemerintah Arab Saudi bakal turut mengatasi persoalan haji di Indonesia. Maka dari itu, saat revisi UU Haji dilakukan, dia bakal mendorong wacana tersebut.

“Kami mengusulkan sekalian aja ditingkatkan menjadi kementerian penyelenggaran haji supaya dengan demikian maka beragam permasalahan yang bisa tidak dilapangkan juga bisa segera diatasi dengan adanya lembaga yang sejenis,” ujarnya.

Selain mengusulkan Badan Haji diubah menjadi setingkat kementerian, HNW juga meminta persoalan kesehatan jemaah haji tak hanya dibebankan ke Kementerian Agama namun juga ditangani Kementerian Kesehatan.

Dia beralasan, pemerintah Arab Saudi bakal mengelola data kesehatan jemaah ke arah digitalisasi. Hal tersebut dianggap mudah ditangani oleh Kementerian Kesehatan.

“Dan sekarang dengan ekonomi global yang sudah semakin terbuka dan semakin bisa melakukan transaksi yang langsung maka dalam draft undang-undang ini sudah ada tentang keharusan haji mandiri nanti juga harus terkoordinir,” ujar HNW.

Halaman Selanjutnya

Selain mengusulkan Badan Haji diubah menjadi setingkat kementerian, HNW juga meminta persoalan kesehatan jemaah haji tak hanya dibebankan ke Kementerian Agama namun juga ditangani Kementerian Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


Tautan sumber