Kamis, 5 Juni 2025 – 18: 38 WIB
Banjarbaru, VIVA — Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman dan segala tuntutan dari Oditurat Militer (Odmil) III- 15 Banjarmasin atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23
Baca juga:
Dokter AY di Malang Jadi Tersangka Pelecehan Terhadap Pasien
“Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, hanya spontan karena emosi dan tanpa persiapan yang matang,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I- 06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Letda Efan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengalami dan melihat peristiwa pembunuhan tersebut sehingga patut diragukan seluruh keterangannya di persidangan.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pasien Meninggal usai Ditolak RSUD Rasidin Padang karena Tak Darurat
Oknum TNI Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis di Kalimantan Selatan (kiri)
- ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
“Pembunuhan spontan, tidak ada rencana yang sistematis dan tidak ada persiapan yang matang sebagaimana yang dituduhkan oleh oditurat militer. Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menolak seluruh dalil yang disampaikan oditurat militer,” ujar Letda Efan dalam surat pledoi.
Baca juga:
Wamenpar: Kami Mohon Raja Ampat Dijaga dan Tidak Dirusak
Ia meyakini bahwa terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk membunuh korban, dan peristiwa pembunuhan itu pun terjadi karena emosi sesaat terdakwa.
“Terdakwa emosi karena korban merekam terdakwa memakai celana dan baju saat checkin di kamar salah satu resort, di situ terdakwa emosi hingga terjadi keributan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Letda Efan.
Atas seluruh fakta persidangan serta keterangan saksi yang tidak mengetahui peristiwa pembunuhan secara langsung, Letda Efan meminta kepada majelis hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kemudian, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan, terdakwa juga menolak biaya restitusi sebesar Rp 287 juta yang diminta keluarga korban karena biaya ini menurut penasihat hukum, tidak ada hubungan langsung dengan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa juga tidak ada kemampuan ekonomi.
“Agar majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Atau apabila majelis hakim memiliki pandangan dan pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Letda Efan.
Setelah membacakan seluruh nota pembelaan, Odmil Banjarmasin menyatakan keberatan dan akan menyampaikan replik sebagai jawaban atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa 10 Juni dengan agenda pembacaan replik oleh oditurat militer.
Dalam sidang pada Rabu 4 Juni, Kepala Odmil III- 15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup.
Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15 00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (bold) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Atas seluruh fakta persidangan serta keterangan saksi yang tidak mengetahui peristiwa pembunuhan secara langsung, Letda Efan meminta kepada majelis hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.